Syarat Dan Biaya Pembuatan SKCK Kepolisian Terbaru 2019.

Banyaknya pengangguran seperti sekarang yang berbanding terbalik dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Membuat banyaknya antrian di setiap polsek atau polres yang ada. Setiap harinya pembuat SKCK yang datang jumlahnya lumayan banyak. Dengan harapan mendapatkan surat SKCK untuk keperluan melamar kerja atau untuk yang lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK Kepolisian Terbaru 2019.

Dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) sendiri bisa di selesaikan dalam 1 hari apabila persyaratan yang di perlukan sudah lengkap semua.  Pembuatan SKCK sendiri bisa kalian buat di kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga :
Contoh proposal Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru
Contoh Soal Mid Semester Kelas X, XI Dan XII Terbaru
Contoh Proposal 17 Agustus Terbaru

Untuk harga pembuatan surat SKCK mungkin berbeda di tiap wilayah. Untuk daerah saya sendiri untuk pembuatan SKCK baik pembuatan baru atau perpanjang harganya sama yaitu Rp.30.000. Itupun sudah termasuk foto copy yang di legalisir dari kepolisian.
Adapun persyaratan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut.

Pembuatan SKCK baru.

1.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2.    Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
3.    Foto copy Akte Lahir ( opsional )
4.     Izajah terakhir
5.    Rumus Sidik Jari
6.    Pas foto ukuran 4 x 6 =5 lembar ( usahakan background warna merah )

Sedangkan untuk perpanjang.

1.    Semua persyaratan untuk pembuatan baru seperti di atas.
2.    Foto copy dan SKCK asli yang lama di bawa.

Untuk layanan pembuatan SKCK sendiri di layani dari hari senin – jum’at ( jum’at setengah hari ). Sebaiknya tidak datang di hari senin. Kerena biasanya banyak sekali orang yang akan membuatnya, sehingga antrian juga panjang dan proses pembuatan jadi lebih lama. Datanglah di hari berikutnya agar antrian tidak terlalu lama.

Normalnya jika dalam kondisi sepi proses pembuatan memakan waktu 1 jam saja. Akan tetapi jika dalam kondisi ramai bisa 2 sampai 3 jam.

Prosedur Pembuatan SKCK

1.   Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya, dengan melengkapi persyaratan di atas.
2.   Setelah di terima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identits si pemohon.
3.    Apabila si pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan di lakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim ( identifikasi / inafis )
4.    Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon.
5.    Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohona SKCK pemohon akan di proses. Dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap, maka akan di kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi.
6.    Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian. Maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
7.    Bila tidak di temukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Masa berlaku untuk SKCK sendiri hanya 6 bulan. Jadi apabila masa berlaku tersebut sudah habis, anda di wajibkan untuk perpanjang kembali ke kepolisian dengan membawa persyaratan seperti yang sudah di cantumkan di atas.
Catatan :
Demikian artikel ini semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan, anda bisa isi pada kolom komentar yang ada di bawah.

0 Response to "Syarat Dan Biaya Pembuatan SKCK Kepolisian Terbaru 2019."

Posting Komentar